Jumat, 09 Desember 2011

warga negara dan negara

Hukum
Menurut JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.

A. ciri-ciri dan sifat hukum :
1. adanya perintah atau larangan
2. perintah/larangan tsb harus dipatuhi setiap orang
Sifat hukum ialah mengatur dan memaksa masyarakat agar terciptanya ketertiban.

B. sumber-sumber hukum
ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atran yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika di langgar mendapat sangsi yang tegas dan nyata

Sumber Hukum Formal :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d. Traktat(perjanjian)
e. Pendapat sarjana Hukum

C. pembagian hukum

1. menurut sumbernya
a. hukum undang-undang
b. hukum kebiasaan
c. hukum traktat
d. hukum yurisprudensi

2. menurut bentuknya
a. hukum tertulis
b. hukum tidak tertulis

3. menurut tempat berlakunya
a. hukum nasional
b. hukum internasional
c. hukum asing
d. hukum gereja

4. menurut waktu berlakunya
a. ius constitutum
b. ius constituendum
c. hukum alam

5. menurut cara mempertahankannya
a. hukum material
b. hukum formal

6. menurutu sifatnya
a. hukum memaksa
b. hukum mengatur

7. menurut wujudnya
a. hukum subyektif
b. hukum obyektif

8. menurut isinya
a. hukum privat
b. hukum publik

Sistem hukum terurai menjadi 3 yaitu
1. substansi
2. struktur
3. kultur




Tidak ada komentar:

Posting Komentar