KEJAHATAN DALAM IT DAN IT FORENSIK
1. Kejahatan dalam IT
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud,
penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan
tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah
atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai
alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses
ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas seperti
gambut brotherhood. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer
sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs
penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs
kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan
pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan
berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk
menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun
penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu,
game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut
terus terus terjadi, maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011)
Dalam dunia
teknologi informasi dikenal beberapa Jenis CyberCrime, diantaranya yaitu :
1. Komputer
sebagai objek kejahatan.
2. Komputer
sebagai subjek kejahatan.
3. Komputer
bisa digunakan sebagai alat kejahatan atau untuk merencanakan kejahatan.
4. Komputer
bisa digunakan untuk melakukan tindakan ancaman ataupun penipuan.
Cara Kerja
Pelaku Kejahatan Cyber
Kejahatan
yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini juga dikelompokkan dalam beberapa modus operandi
yang ada, antara lain:
- Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Misalkan pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
- Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Misalkan pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
- Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
- Kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
- Kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
- Kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Misalkan peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
- Kejahatan yang ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, contohnya seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
2. IT Forensic
Beberapa definisi IT Forensics.
- Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
- Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
- Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
Tujuan IT Forensic
Adalah untuk mengamankan dan
menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan
The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden
mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial
akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
- Komputer fraud. Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
- Komputer crime. Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Terminologi IT Forensic
Bukti digital (digital evidence) adalah
informasi yang didapat dalam bentuk atau format digital, contohnya e-mail.
Empat elemen kunci forensik dalam teknologi informasi,
antara lain :
- Identifikasi dari bukti digital. Merupakan tahapan paling awal forensik dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tahapan selanjutnya.
- Penyimpanan bukti digital. Termasuk tahapan yang paling kritis dalam forensik. Bukti digital dapat saja hilang karena penyimpanannya yang kurang baik.
- Analisa bukti digital. Pengambilan, pemrosesan, dan interpretasi dari bukti digital merupakan bagian penting dalam analisa bukti digital.
- Presentasi bukti digital. Proses persidangan dimana bukti digital akan diuji dengan kasus yang ada. Presentasi disini berupa penunjukkan bukti digital yang berhubungan dengan kasus yang disidangkan.
Investigasi kasus teknologi informasi.
- Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain :
a. Membuat
copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu
pada suatu media yang terpisah.
b. Membuat
copies secara matematis.
c. Dokumentasi
yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
- Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa :
a. Harddisk.
b. Floopy disk atau media lain yang bersifat
removeable.
c. Network system.
- Beberapa metode yang umum digunakan untuk forensik pada komputer ada dua yaitu:
a.
Search dan seizure.
Dimulai dari perumusan
suatu rencana.
b. Pencarian informasi (discovery
information).
Metode pencarian informasi yang
dilakukan oleh investigator merupakn pencarian bukti tambahan dengan
mengandalkan saksi baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat dengan
kasus ini.
Pendapat dan saran
Pendapat :
Pendapat saya tentang kejahatan di IT atau teknologi
informasi atau yang biasa dikenal dengan dunia maya adalah, pada
kejahatan dunia IT itu sangat membahayakan, bahkan lebih mengerikan, bisa
menyebabkan kerugian hilangnya data-data yang disimpan dan dibuat.
Dengan adanya IT forensik ini
kejahatan-kejahatan teknologi informasi dapat di buktikan, dan mendapatkan
fakta-fakta yang akurat untuk bukti hukum telah terjadinya kejahatan cyber atau
cyber crime.
Saran :
Saran saya dengan perkembangan teknologi khusunya
teknologi informasi saat ini, kita atau orang-orang yang menggunakan sarana
teknologi informasi harus bisa lebih paham lagi tentang keamanan dan
kehajatan-kejahatan pada teknologi supaya kita bisa lebih mawas diri agar
kedepanya tidak mendapat kerugian dari hal-hal kejahatan teknologi informasi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar